Tentang Retribusi Jasa Pemugaran Lingkungan, Ptam Bandarmasih Banjarmasin Belum Memahami Besarannya
BANJARMASINPOST.CO.ID,�BANJARMASIN - Terkait wacana tarif retribusi jasa perbaikan lingkungan, ternyata telah sampai ke PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).�
Manajer Pelayanan & Pemasaran PTAM Bandarmasih, Muhammad Aqrom, mengungkapkan, sejauh tarif yg dibayarkan ke PTAM Bandarmasih masih tarif pelayanan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).�
Besarannya merupakan 25 persen dari total pemakaian air.�
Baca juga: Sekda Kalsel Bahas Persiapan Haul Pengajar Sekumpul yang akan Diadakan di Rumah Gubernur Sahbirin
Baca jua: VIRAL Truk Tambang di Jalan Raya, Anggota DPRD Banjarmasin Minta Dishub Lapor Polisi
Baca jua: Plafon pada SDN Basirih 10 Kota Banjarmasin Lepas, Disdik Lakukan Perbaikan
Selain itu, untuk retribusinya, yakni ada juga retribusi sampah.
"Untuk sampah, kami bekerja sama dengan DLH Banjarmasin. Ini spesifik buat masyarakat Banjarmasin saja," jelasnya.�
Terkait retribusi jasa pelayanan lingkungan, hingga saat ini beliau belum mengetahui besarannya.
Baca pula: Warga Tebingsiring Tala Gotong-royong Perbaiki Jembatan yang Putus, Mobil Sudah Bisa Melintas
Baca jua: Tolak Tambang Batu Bara pada Kandanganlama, PMII Tanahlaut Ngeluruk ke DPRD Kalsel
Baca pula: Ketulusan Pendiri Teras Inklusi Banjarbaru Ini Bisa Mencetak Atlet Disabilitas Berprestasi
Baca jua: Tipuan Buka Lowongan Pekerjaan pada Banjarmasin, Pelaku Gondol Harta Para Pelamar Kerja
Tetapi, diakuinya, belum terdapat pembahasan terkait besaran.�
"Besarannya mungkin nir sebanyak tarif pelayanan yang berlangganan. Saya rasa ini pula wajibpersetujuan warga , Wali Kota dan DPRD," jelasnya.
Sebelumnya sudah diberitakan, retribusi jasa pelayanan lingkungan muncul waktu Komisi II DPRD Banjarmasin berkunjung ke Perusahaan Umum Daerah Pengelolan Air Limbah Domestik (PALD), Kamis (12/1/2023).
Baca pula: Diduga Curi Kabel Listrik, Dua Pria pada Banjarmasin Diamankan Aparat TNI, Sempat Nyebur ke Sungai
Baca jua: Tabir Foto Kota Gaib Saranjana Kotabaru Akhirnya Terkuak, Fotografer Ini Beber Fakta Sebenarnya
Baca juga: Truk Terguling Sudah 4 Kali Terjadi pada Hujanmas Kabupaten Balangan
Kantor Perumda PALD itu berada pada Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, menyampaikan, nantinya pelanggan PDAM akan ditarik retribusi jasa tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Posting Komentar