Kemendag Hapus Ribuan Link Jualan Online, Banyak Jasa Buka Blokir Imei
Kamis, 05 Januari 2023 dengan cara dihancurkan menggunakan palu ketika pemusnahan barang bukti di page tempat kerja Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menghapus 26.653 tautan perdagangan pada marketplace sepanjang 2022 lalu. Link penjualan online yg dihapus terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dari puluhan ribu tautan yang diturunkan, 76 tautan pada antaranya merupakan penawaran jasa buka blokir IMEI handphone. Maraknya jasa buka blokir IMEI sejalan menggunakan masih tingginya peredaran ponsel ilegal yg masuk ke Indonesia.
"Maraknya peredaran ponsel ilegal menjadi peluang bagi pelaku bisnis pada bidang jasa pembukaan blokir IMEI," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Angrijono, dikutip dalam Kamis (lima/1/2022).
Total, terdapat 37.488 tautan perdagangan yg diawasi pemerintah pada seluruh marketplace atau lokapasar sepanjang 2022.
Sepanjang 2022, supervisi legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku bisnis PMSE, terdiri berdasarkan 22 marketplace, 121 ritel online, 2 pelantar pembanding harga, & 2 classified ads. Sebanyak 31 pelaku PMSE pada antaranya diketahui tidak memenuhi persyaratan sehingga diberikan hukuman administratif.
Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace. Pelaku bisnis yg memasang tautan tadi dipercaya pelanggar Permendag 6/2022 dan Permendag 8/2022.
Terkait menggunakan IMEI handphone, Ditjen Bea & Cukai (DJBC) mewanti-wanti kembali rakyat buat memastikan gadget atau gawai yang dibelinya sudah didaftarkan IMEI-nya (jika dibeli di Indonesia). Sementara itu, jika gadget misalnya iPhone dibeli sendiri pada luar negeri maka pendaftaranIMEI mampu dilakukan pada tempat pabean seperti terminal kedatangan waktu datang di Indonesia.
Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomorPER-13/BC/2021, pendaftaranIMEI perangkat handphone, personal komputergenggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku buat perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang & barang kiriman berdasarkan luar negeri.
Artinya, gawai yg baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak mampu didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai. (sap)
Cek warta & artikel yg lain di Google News.
Posting Komentar